Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan akan memprioritaskan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 2013.
"Revisi, terutama pada Pasal 27 ayat 2 tentang pencemaran nama baik," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Senin (14/1/2013).
Selama ini, revisi terhadap UU ITE telah disuarakan oleh berbagai pihak, dan kementeriannya menerima begitu banyak masukan termasuk protes. Oleh karena itu, revisi terhadap UU ITE bersama dengan peraturan perundangan yang lain menjadi program prioritas penyusunan regulasi pada 2013.
"Pidana selama 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar juga dinilai sebagian kalangan terlalu berat," katanya.
Pihaknya akan menyesuaikan ancaman pidana untuk suatu pelanggaran yang diatur dalam UU ITE dengan perbuatan sejenis yang diatur dalam Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).
Sebab, selama ini ancaman pidana dalam UU ITE jauh lebih tinggi daripada yang diatur dalam KUHP.
Protes itu datang dari berbagai kalangan, termasuk media, terutama setelah mencuatnya kasus Prita Mulyasari yang dijerat dengan UU ITE untuk tuduhan pencemaran nama baik.
UU ITE mengatur ancaman pidana hingga enam tahun untuk kasus pencemaran nama baik, sedangkan KUHP menyatakan ancaman pidana untuk kasus tersebut selama sembilan bulan.
Berdasarkan protes dari berbagai kalangan itu, kata Gatot, maka revisi UU ITE akan menyesuaikan ancaman pidana untuk perbuatan sejenis yang diatur dalam KUHP.
Selain itu, penyesuaian ketentuan pidana materiil dan acara pidana untuk kasus ITE dengan norma hukum pidana secara nasional lebih tepat guna dan mudah dalam penerapan.
Revisi UU ITE, menurut dia, juga dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi informasi terkini dengan regulasi yang harus diatur oleh pemerintah.
Selain mempersiapkan revisi UU ITE, saat ini Kemkominfo juga tengah menyiapkan RUU Intersepsi sebagai peraturan praktik penyadapan setelah Mahkamah Konsitusi (MK) membatalkan salah satu ayat dalam UU ITE yang menyatakan tata cara penyadapan bisa diatur dalam suatu peraturan pemerintah (PP).
"Kami juga memprioritaskan penyusunan terhadap beberapa regulasi lain pada tahun ini, seperti RUU Penyiaran, RUU Konvergensi Telematika yang diusulkan menjadi RUU Telekomunikasi (inisiatif pemerintah), dan Revisi PP Nomor 7 Tahun 2009 tentang PNBP Kementerian Kominfo," katanya.
Di samping itu, RPP Penyelenggaraan Pos, beberapa RPM Kominfo sebagai pelaksanaan PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Revisi beberapa RPM Kominfo yang berkaitan dengan Ditjen SDPP, Ditjen Aptika, dan Ditjen PPI. (ANT)
INGAT UU ITE TIDAK BISA BERDIRI SENDIRI TANPA DI DAMPINGI PASAL - PASAL YANG LAIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
bagi anda yang ingin koment di persilakan
BEBASKAN PENDAPATMU
new reales
Info Op Group
Op Radio