Selasa, 19 Februari 2013

Prima Jaya Enggan Bayar Fee Kurator Pailit Telkomsel



PT Prima Jaya Informatika (PJI) selaku pemohon pailit kasus Telkomsel, menyatakan menolak membayar fee kurator sebesar Rp 146,808 miliar.

"Kita jelas keberatan. Fee kurator itu kan harusnya dibebankan ke debitor pailit. Kenapa kita juga ikut dibebankan?" tegas Kanta saat dihubungi KompasTekno, Selasa (19/2/2013).

Ada perubahan peraturan tentang imbalan jasa bagi kurator. Dalam peraturan lama, yaitu Permenkumham No. 9 Tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus, tertulis di pasal 2 ayat (1) huruf c bahwa, jika permohonan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, besarnya imbalan jasa kurator ditetapkan oleh hakim dan dibebankan kepada debitor, dalam hal ini Telkomsel.

Nah, kuasa hukum PJI masih berpegang pada peraturan lama.

Sementara di peraturan baru yaitu Permenkumham No. 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Imbalan bagi Kurator dan Pengurus, dijelaskan bahwa jika permohonan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, maka banyaknya imbalan ke kurator dibebankan kepada pemohon pailit, dalam hal ini PJI. Hal ini tertuang dalam pasal 2 ayat (1) huruf C. Perlu diketahui, peraturan ini ditetapkan pada 11 Januari 2013.

Kanta mengklaim, peraturan yang harusnya digunakan adalah Permenkumham No. 9 Tahun 1998. Karena, Telkomsel dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 14 September 2012, lalu Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Telkomsel dan membatalkan kepailitannya pada 21 November 2012.

Kemudian, tiga orang kurator juga bekerja untuk Telkomsel sejak 14 September 2012 sampai 10 Januari 2013.

"Sementara peraturan baru itu berlaku 11 Januari 2013. Jadi, peraturan baru tidak bisa diberlakukan ke belakang. Karena itu, yang harus digunakan adalah Permenkumham lama," terangnya.

Perhitungan fee kurator sebesar Rp 146,808 miliar ini mengacu pada penetapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 31 Januari 2013, berdasarkan perhitungan 0,5% dikalikan total aset yang dimiliki Telkomsel yakni sekitar Rp 58,723 triliun. Hasil perkalian itu adalah Rp 293.616.135.000.

Angka sekitar Rp 293,616 miliar ini dibagi dua antara Telkomsel selaku debitor pailit dan Prima Jaya selaku pemohon pailit. Sehingga, masing-masing pihak dibebankan Rp 146,808 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bagi anda yang ingin koment di persilakan
BEBASKAN PENDAPATMU
new reales
Info Op Group
Op Radio

Feed Burnered

share item

Share

Print

HAM

Protected by Copyscape Online Copyright Protection Software