Senin, 12 Mei 2014

Vimeo Diblokir karena Pengaduan Pengguna?


Pemblokiran terhadap situs berbagi video Vimeo dilakukan atas perintah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Melalui akun Twitter pribadinya, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, "Laporan dari tim Trust+ bahwa Vimeo secara eksplisit berisi konten pornografi. Tim Trust+ memberikan instruksi untuk blokir Vimeo."

Beberapa penyedia jasa internet atau internet service provider (ISP) memang melakukan pemblokiran sejak Minggu (11/5/2014), termasuk Telkom. Namun, sejumlah ISP lain belum melakukan pemblokiran hingga Senin (12/5/2014) siang, seperti Indosat, Telkomsel, XL Axiata, dan First Media.

Apa alasan tim Trust Positif menginstruksikan pemblokiran itu? Sejauh ini belum ada kabar yang pasti. Namun, ada satu cara untuk menelusurinya.

Pada laman trustpositif.kominfo.go.id tersedia fitur pencarian data. Jika kata kunci "Vimeo" dimasukkan ke fitur itu, maka hasil yang muncul adalah: pengaduan/domains.

Sebagai pembanding, jika memasukkan kata kunci "Playboy" maka yang muncul adalah: pengaduan/domains, porn/domains, dan porn/urls. Contoh lain, jika memasukkan kata kunci "Kompas", maka yang muncul adalah: porn/domains, porn/urls, dan whitelist/domains.

Dari hasil itu, bisa diduga bahwa Vimeo diadukan oleh pengguna untuk dimasukkan dalam daftar situs yang harus diblokir. Akan tetapi, tidak ada penjelasan rinci atas dasar apa pengaduan dilakukan, atau apa yang membuat situs yang diadukan itu terblokir.

Penyedia jasa internet, termasuk Telkom Speedy, tidak bisa mencabut pemblokiran selama belum ada perintah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bagi anda yang ingin koment di persilakan
BEBASKAN PENDAPATMU
new reales
Info Op Group
Op Radio

Feed Burnered

share item

Share

Print

HAM

Protected by Copyscape Online Copyright Protection Software