Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah penyelenggara telekomunikasi seluler terbanyak di dunia jika dibandingkan dengan populasinya. Di Tanah Air, total ada 10 operator, baik teknologi GSM maupun CDMA.
Di satu sisi, banyaknya jumlah pemain membawa efek positif terhadap penurunan tarif seluler. Namun di sisi lain, hal ini membuat sumber daya frekuensi radio menjadi terbatas.
Operator dengan teknologi GSM mendominasi pangsa pasar. Telkomsel menguasai pangsa pasar sebesar 42 persen, Indosat 16,7 persen, XL Axiata 15,9 persen, Hutchison 3 Indonesia (Tri) 5,4 persen, dan Axis Telekom Indonesia 2,1 persen.
Menurut Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Indormatika, Kementerian Kominfo, M Budi Setiawan, dari lima operator GSM tersebut, Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata terbilang kekurangan frekuensi jika dilihat dari kebutuhan bandwidth, pelanggan, efisiensi spektrum dan kebutuhan lain.
Director & Chief Wholesale Indosat, Fadzri Sentosa memprediksi, trafik data (internet) di Indonesia pada 2017 mendatang akan tumbuh lima kali lipat atau 200% setiap tahunnya. Sementara kemampuan operator untuk menambah kapasitas cuma 28% tiap tahunnya.
Atas dasar itu, munculah wacana untuk konsolidasi maupun merger dan akuisisi antar operator seluler.
President Director & CEO XL Axiata, Hasnul Suhaimi mengatakan, konsolidasi harus dilakukan karena 10 operator sudah terlalu banyak. Sebelumnya, konsolidasi penuh sudah pernah dilakukan sejak era Telkom Mobile dan Telkomsel, serta Indosat dan Satelindo.
"Saya rasa empat atau lima operator di Indonesia sudah cukup," kata Hasnul saat diskusi bertajuk Spirit Berbagi & Mencari Keadilan di Industri yang diselenggarakan media bisnis telematika IndoTelko, Selasa (25/6/2013).
Jika jumah operator seluler tidak berkurang, maka dalam 10 tahun mendatang para pemain akan mengalami kesulitan di tengah persaingan yang makin ketat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyambut baik jika pelaku industri hendak melakukan konsolidasi atau akuisisi dan merger, karena ini sudah menjadi wacana lama yang tak kunjung terealisasi.
"Kalau mau merger atau akuisisi silakan saja, asal izin ke Kemenkominfo. Kita tidak akan menghalangi, tapi ada hal yang perlu dipertimbangkan oleh regulator yang menangani penanaman modal, persaingan usaha, harus ada penelitian dulu," tegas Muhammad Budi Setiawan.
Kemenkominfo menaruh perhatian lebih kepada operator CDMA, yang memiliki jumlah pelanggan sedikit. Dengan kehadiran teknologi baru 4G LTE, menurut Budi, merupakan momen yang tepat jika antar-operator CDMA hendak melakukan konsolidasi.
Jika jumlah operator seluler dikurangi, layanan seluler diprediksi bakal lebih baik karena tersedia sumber daya frekuensi yang lebih luas. Selain itu, jumlah pelanggan yang berhenti menggunakan satu layanan (churn rate) juga dapat dikurangi sehingga operator dapat mempertahankan pelanggan.
Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruha Indonesia (ATSI) Alex Janangkih Sinaga, berpendapat, pemerintah harus menyiapkan insentif bagi operator seluler yang ingin konsolidasi atau merger dan akuisisi.
"Insentif ini harus kita pikirkan dan bicarakan bersama. Yang jelas jangan sampai mengganggu industri, harus adil dan ada kepastian hukum," harap Alex, yang juga direktur utama Telkomsel.
Menurut Alex, jika terjadi konsolidasi antar-operator, maka salah satu pihak harus mengembalikan frekuensi radionya kepada pemerintah. Setelah itu, pemerintah bisa mengatur ulang alokasi dan penomoran frekuensi.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, disebutkan bahwa pemegang alokasi frekuensi tidak dapat mengalihkan frekuensinya kepada pihak lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
bagi anda yang ingin koment di persilakan
BEBASKAN PENDAPATMU
new reales
Info Op Group
Op Radio