Minggu, 02 September 2012

Di Jepang, Samsung Dinyatakan Tak Langgar Paten Apple

 
Samsung dinyatakan bersalah oleh Dewan Juri Pengadilan Amerika Serikat, karena melanggar beberapa paten Apple. Tapi di Jepang, Samsung dinyatakan tidak melanggar paten milik Apple.
Hakim Tamotsu Shoji dari Pengadilan Distrik Tokyo, menolak gugatan paten Apple, dan menyatakan Samsung tidak melanggar paten teknologi perangkat mobile dan sinkronisasi komputer milik Apple.

"Kami menyambut baik keputusan pengadilan, yang menyatakan produk kami tidak melanggar kekayaan intelektual Apple," kata pihak Samsung dalam sebuah pernyataan menanggapi putusan pengadilan Tokyo, Jumat (31/8/2012).

Di AS, Dewan Juri Pengadilan Federal San Jose, California, menilai Samsung melanggar 6 dari 7 paten Apple. Keputusan ini dikeluarkan juri pada Jumat (24/8/2012).

Juri juga meminta Samsung membayar denda 1.051 miliar dollar AS (sekitar Rp 9 triliun). Meski demikian, keputusan juri ini belum "diketuk palu" oleh hakim Lucy Koh, yang memimpin persidangan.

Dalam sebuah pernyataan, Samsung mengatakan keputusan tersebut merupakan kekalahan bagi konsumen di AS. Menurut Samsung, keputusan ini berpotensi mendorong harga alat komunikasi pintar (smartphone dan tablet) menjadi lebih mahal karena variasi produk yang semakin sedikit.

Sidang dengar pendapat Apple vs Samsung di AS berlanjut pada 20 September dan 6 Desember mendatang. Samsung akan mengajukan banding, sementara Apple akan minta pengadilan memblokir penjualan produk Samsung di AS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bagi anda yang ingin koment di persilakan
BEBASKAN PENDAPATMU
new reales
Info Op Group
Op Radio

Feed Burnered

share item

Share

Print

HAM

Protected by Copyscape Online Copyright Protection Software